Luhut: Tak Ada yang Salah soal Aturan Ekspor Benih Lobster

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 18:46 WIB
Menteri KKP Ad Interim Luhut (Foto: Suparjo/iNews)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.

"Dari peraturan yang ada sudah kita cek, jadi tidak ada yang salah, saya bersama Pak Sekjen, ini semua dinikmati oleh rakyat, jadi tidak ada yang salah," katanya usai rapat di Kementerian KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

 Baca Juga: Luhut Gelar Rapat Perdana dengan Pejabat KKP Sore Ini

Kalau ada mekanisme yang salah, kata Luhut, maka pihaknya akan mengambil langkah evaluasi. Sementara terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo hal itu karena persoalan monopoli saja.

 

Namun, hal ini akan dievaluasi oleh pihak KKP untuk ditindaklanjuti.

"Nanti Sekjen KKP yang evaluasi dan dilaporkan ke saya," katanya.

Luhut memang memimpin rapat bersama pejabat Eselon 1 KKP pada Jumat hari ini (27/11/2020). Posisi Luhut sendiri saat ini juga sebagai Menteri KKP Ad Interim.

Dia menggantikan Edhy Prabowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal dugaan korupsi ekspor benur lobster.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya