Cuti Bersama Dipangkas, Kemnaker: Itu Kesepakatan Pekerja-Perusahaan

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 19:46 WIB
Perusahaan dan Pekerja Bisa Sepakati Keputusan Cuti Bersama Akhir Tahun. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.

Seperti diketahui pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember sebelumnya merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya