Jiwasraya Umumkan Program Restrukturisasi, Pemegang Polis Wajib Baca

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 18:57 WIB
Jiwasraya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia yang diwakili Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara resmi mengumumkan pelaksanaan program Restrukturisasi Polis Jiwasraya untuk seluruh pemegang polis.

Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam rangka menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

Pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini diputuskan setelah melalui sejumlah kajian dan melibatkan banyak unsur mulai dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Selain itu juga dilibatkan sejumlah konsultan independen pada saat menyiapkan opsi-opsi yang akhirnya Program ini diputuskan oleh Pemerintah bersama jajaran DPR.

Baca Juga: Restrukturisasi Jiwasraya agar Tak Wariskan Kerugian ke IFG 

Hexana menegaskan program restrukturisasi polis bertujuan menyelamatkan polis dengan menjaga keberlangsungan dari manfaat polis itu sendiri. Menurutnya, pelaksanaan program restrukturisasi dilakukan dengan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

"Izinkan saya sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan secara resmi pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya pada hari ini,” ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (11/12/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya