Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Aset Jiwasraya Bisa untuk Bayar Nasabah

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |06:55 WIB
OJK: Aset Jiwasraya Bisa untuk Bayar Nasabah
OJK: Aset Jiwasraya Bisa untuk Bayar Nasabah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aset Jiwasraya bisa digunakan untuk membayar kewajiban perseroan kepada nasabah yang menolak restrukturisasi jika dana yang ada tidak cukup.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa tim likuidasi akan memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi.
“Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya,” kata Ogi Prastomiyono dilansir dari Antara, Rabu (5/3/2025).

1. Pembubaran Jiwasraya

Ia menuturkan bahwa pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan pemegang polis sejak September 2020 melalui sejumlah upaya.
Upaya tersebut antara lain melakukan restrukturisasi atas kewajiban; pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan baru yang merupakan anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), yaitu IFG Life; serta pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan selesai.
“OJK telah melakukan pencabutan dengan ijin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025 dan kemudian perusahaan telah melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pembubaran Jiwasraya sekaligus memutuskan tim likuidasi Jiwasraya,” ujar Ogi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement