Ia menyampaikan bahwa proses selanjutnya adalah membereskan aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya oleh tim likuidasi.
OJK mencatat bahwa sebanyak 99,9% polis nasabah Jiwasraya kini telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Sementara jumlah nasabah yang belum menyetujui upaya restrukturisasi berjumlah 374 peserta yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp180,80 miliar.
“OJK akan terus mengawasi pelaksanaan prosesnya dan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” ucap Ogi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)