Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Aset Jiwasraya Bisa untuk Bayar Nasabah

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |06:55 WIB
OJK: Aset Jiwasraya Bisa untuk Bayar Nasabah
OJK: Aset Jiwasraya Bisa untuk Bayar Nasabah (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Proses Likuidasi Jiwasraya

Ia menyampaikan bahwa proses selanjutnya adalah membereskan aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya oleh tim likuidasi.
OJK mencatat bahwa sebanyak 99,9% polis nasabah Jiwasraya kini telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Sementara jumlah nasabah yang belum menyetujui upaya restrukturisasi berjumlah 374 peserta yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp180,80 miliar.
“OJK akan terus mengawasi pelaksanaan prosesnya dan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” ucap Ogi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement