Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Jiwasraya Dibubarkan hingga Keterlibatan Anak Buah Sri Mulyani

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |07:05 WIB
4 Fakta Jiwasraya Dibubarkan hingga Keterlibatan Anak Buah Sri Mulyani
OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya. (Foto: okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jiwasraya terus menjadi sorotan, setelah terungkapnya keterlibatan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Kini yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Jiwasraya segera dibubarkan. 

OJK pun telah mencabut izin usaha Jiwasraya yang ditetapkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam ketetapan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait Jiwasraya yang akhirnya segera dibubarkan, Senin (24/2/2025): 

1. Izin Jiwasraya Dicabut

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

2. Jiwasraya Dibubarkan

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

- Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero);

- Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;

- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi; dan

- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Anak Buah Sri Mulyani Terlibat Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement