"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," terang Qohar
Kementerian BUMN membeberkan penyelewengan alias fraud dalam kasus PT Jiwasraya (Persero) nyaris menyentuh Rp50 triliun. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, perkara Jiwasraya merupakan kasus hukum besar di Indonesia, sehingga pelakunya dipastikan dihukum seumur hidup.
“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Arya
BUMN di bidang asuransi jiwa ini beberapa tahun lalu dikelola secara serampangan. Arya menyebut, praktik-praktik penipuan marak terjadi di internal perusahaan. Seperti menawarkan bunga yang tidak lazim, timbal balik yang tak layak.
(Feby Novalius)