JAKARTA - Daftar bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 2,98 persen, serta rasio cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau di bawah ketentuan 5 persen.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank dalam resolusi tersebut dilakukan melalui likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.