Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 15

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |17:26 WIB
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 15
Bank Tutup (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20

Langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah rentang 12 persen. Karena permasalahan modal tak kunjung rampung, OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026.

“Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Namun, rentang waktu dan kesempatan yang diberikan gagal dimanfaatkan oleh pengurus maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank.

Merespons kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026. LPS memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti keputusan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Terhitung sejak tanggal pencabutan izin, seluruh kantor operasional bank ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha dihentikan secara total.

Selanjutnya, proses fungsi penjaminan simpanan serta penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani langsung oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement