Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun, Ini Alasannya

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |13:51 WIB
OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun, Ini Alasannya
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap portofolio investasi industri dana pensiun untuk memitigasi risiko pelanggaran atau fraud tata kelola, sembari membuka peluang penempatan dana ke pasar luar negeri secara terukur. 

Kebijakan investasi lintas batas tersebut disiapkan sebagai instrumen alternatif bagi pengelola dana pensiun untuk menjaga imbal hasil (yield) ketika opsi instrumen domestik dinilai terbatas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menekankan kendati regulasi kini membuka jalan bagi diversifikasi instrumen global, regulator menegaskan akses ke bursa luar negeri hanya diberikan dengan kriteria yang sangat selektif.

"Masalah investasi di masa lalu menjadi perhatian serius OJK, sehingga pengawasannya terus kami perketat. Kami mengizinkan investasi ke luar negeri untuk jaga-jaga apabila alternatif di dalam negeri terbatas atau kurang memberikan return yang baik, tetapi ini dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan," kata Ogi saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dari sisi regulasi, OJK memayungi operasional industri melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. 

Dalam rancangan pembaruan ketentuan tersebut, OJK merumuskan relaksasi penempatan investasi luar negeri dengan batas maksimal 20 persen dari total portofolio, yang mencakup instrumen surat berharga negara asing, efek lembaga multinasional, obligasi korporasi, hingga saham dan reksa dana global dengan syarat kelayakan kredit yang ketat.

Meskipun rambu-rambu makro telah ditetapkan, kewenangan eksekusi dan alokasi portofolio tetap berada pada masing-masing entitas pengelola. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), arah investasi ditentukan lewat Peraturan Dana Pensiun, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengacu pada kebijakan perusahaan pendiri program pensiun.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement