Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun, Ini Alasannya

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |13:51 WIB
OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun, Ini Alasannya
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, pengelolaan dana pensiun wajib aparatur negara pada PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) diatur secara terpisah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PMK Nomor 52/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 118 Tahun 2025. 

Ketentuan bendahara negara tersebut membatasi komposisi investasi secara rigid, salah satunya kewajiban alokasi Surat Berharga Negara (SBN) minimal 30 persen serta pembatasan saham hanya pada emiten berkapitalisasi pasar besar dan berfundamental positif.

Masing-masing entitas pengelola dana pensiun memiliki dasar hukum dan koridor kebijakan yang berbeda dalam menyusun portofolionya. 

OJK, kata Ogi, lantas memposisikan diri sebagai penyedia panduan kehati-hatian agar penempatan dana tetap sejalan dengan mandat perlindungan hari tua peserta.

"Terkait arah investasinya, OJK memberikan guidance yang memadai baik di saham, reksa dana, maupun surat berharga, tetapi penetapan kebijakannya diserahkan ke masing-masing penyelenggara. Untuk DPPK acuannya peraturan dana pensiun, DPLK ditentukan perusahaan yang memiliki program, sedangkan ASABRI dan Taspen diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan," papar Ogi.

Untuk memastikan kepatuhan pengelola secara real-time, OJK tidak lagi hanya mengandalkan laporan keuangan periodik. Pengawasan transaksi kini didukung infrastruktur teknologi pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi potensi anomali pasar sedini mungkin.

Pengawasan harian terhadap aktivitas transaksi portofolio kini diperkuat melalui sistem pemantauan digital terintegrasi. 

Keberadaan instrumen pengawasan ini dirancang untuk melacak pergerakan aset sekaligus mencegah terjadinya transaksi benturan kepentingan maupun penempatan pada pihak terafiliasi.

"Di OJK sendiri, kami memiliki alat bernama PRIME untuk memonitor ke mana saja investasi ditempatkan. Melalui instrumen ini, kami bisa mengetahui dana pensiun berinvestasi ke mana, pihak lawannya siapa, hingga valuasinya, termasuk pemantauan terhadap pihak-pihak terkait," urai Ogi.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement