JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, yang merupakan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
"OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa adanya perintah atau instruksi dari pemilik rekening yang bersangkutan," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
OJK menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.
Kemudian, Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah dari nasabah.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, terkait persyaratan integritas.
Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, Wahyu menjelaskan OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama sepuluh tahun.