Advertisement
Advertisement

Jual Saham Tanpa Izin, OJK Larang Lianiwati Beraktivitas 10 Tahun di Pasar Modal

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |13:43 WIB
Jual Saham Tanpa Izin, OJK Larang Lianiwati Beraktivitas 10 Tahun di Pasar Modal
Jual Saham Tanpa Izin, OJK Larang Lianiwati Beraktivitas 10 Tahun di Pasar Modal (Foto: OJK)
A
A
A

OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah.

Wahyu memastikan OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek, serta koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.

Selain itu, OJK mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement