JAKARTA – Kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000. Program bantuan ini menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum di daerah masing-masing.
Pemerintah menyalurkan BSU sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pekerja sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Pemerintah membayarkan seluruh bantuan tersebut sekaligus sehingga setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total dana sebesar Rp900.000.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU bertujuan membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli di Jakarta.
Syarat Pekerja Penerima BSU 2026