Cara Pemerintah Menentukan Batas Gaji Penerima BSU
Pemerintah menggunakan data penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan penerima BSU.
Data tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pemerintah memberikan penyesuaian batas penghasilan bagi pekerja yang tinggal di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Dalam ketentuan tersebut, batas gaji penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai dasar penentuan batas penghasilan. Pemerintah juga menerapkan mekanisme pembulatan yang sama terhadap ketentuan tersebut.
Penerima Tidak Memenuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana