Pemerintah juga mengatur kewajiban pengembalian dana bagi pekerja yang terbukti menerima BSU meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran kriteria penerima, pekerja yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima ke kas negara.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang terakhir diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.