Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran. Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).