Advertisement
Advertisement

BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |05:01 WIB
BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan
Kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000. (Foto: Okezone.com
A
A
A

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran. Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.

Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement