Advertisement
Advertisement

Berikut Kriteria Baru Penerima BSU Rp900.000 November-Desember 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |12:01 WIB
Berikut Kriteria Baru Penerima BSU Rp900.000 November-Desember 2026
Berikut Kriteria Baru Penerima BSU Rp900.000 November-Desember 2026 (Foto: Penerima BSU/Dokumentasi BRI)
A
A
A

JAKARTA - Berikut kriteria baru penerima BSU Rp900.000 November-Desember 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta.

Pemerintah menyalurkan BSU 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja atau buruh. BSU ini berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan periode Oktober-November-Desember yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000.

Kriteria Baru Penerima BSU Rp900.000

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement