Advertisement
Advertisement

Waspada Penipuan Pencairan BSU 2026 Rp900.000, Ini Link Resminya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |07:18 WIB
Waspada Penipuan Pencairan BSU 2026 Rp900.000, Ini Link Resminya
Waspada Penipuan Pencairan BSU 2026 Rp900.000, Ini Link Resminya (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja diminta waspada penipuan dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2026 Rp900.000. Link resmi pencairan BSU melalui kanal resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/

“Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/ dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Rabu 4 November 2026.

Indah menjelaskan langkah tersebut penting mengingat pada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima cukup banyak aduan masyarakat terkait informasi yang salah dan merugikan.

“Pada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima berbagai pengaduan masyarakat, termasuk terkait informasi yang tidak benar, tautan palsu, serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan bantuan pencairan BSU,” ujar Indah.

“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemnaker,” sambungnya.

Selain itu, dia mengatakan masyarakat juga perlu waspada terhadap pihak yang menjanjikan dapat membantu proses pencairan dengan meminta sejumlah uang atau data pribadi.

“Kemnaker tidak memungut biaya dalam proses penyaluran BSU,” tegas Indah.

Diketahui, BSU kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900.000 bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement