Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria Baru Penerima BSU Rp900.000 November-Desember 2026

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |07:18 WIB
Ini Kriteria Baru Penerima BSU Rp900.000 November-Desember 2026
BSU 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berikut ini kriteria baru penerima BSU Rp900.000 November-Desember 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta.

Pemerintah menyalurkan BSU 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja atau buruh. BSU ini berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan periode Oktober-November-Desember yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000.

Kriteria Baru Penerima BSU Rp900.000

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement