Advertisement
Advertisement

Penerima BSU Rp900 Ribu yang Cair Bulan Ini, Bisa Diambil di Kantor Pos

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |15:14 WIB
Penerima BSU Rp900 Ribu yang Cair Bulan Ini, Bisa Diambil di Kantor Pos
Penerima BSU Rp900 Ribu yang Cair Bulan Ini, Bisa Diambil di Kantor Pos (Foto: Pencairan BSU/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan pekerja berpenghasilan rendah yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Bantuan sebesar Rp900.000 tersebut akan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November-Desember 2026.

Ketentuan penyaluran BSU 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Adapun calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pekerja dengan upah di atas ketentuan tidak termasuk sasaran bantuan, kecuali memenuhi penyesuaian berdasarkan upah minimum daerah.

BSU tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dalam menentukan penerima, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah yang diperhitungkan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement