JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti likuiditas pengelolaan dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kemampuan memenuhi kewajiban klaim peserta dalam jangka panjang. Regulator mewanti-wanti kondisi keuangan sejumlah korporasi pendiri yang tertekan maupun telah dibubarkan dapat mengganggu pembayaran manfaat hari tua para pensiunan saat jatuh tempo.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini Danantara tengah meninjau secara menyeluruh portofolio seluruh entitas dana pensiun pelat merah guna memetakan tingkat kesehatan keuangannya.
Evaluasi menyeluruh ini mendesak dilakukan menyusul disparitas kinerja antarpengelola dana pensiun BUMN yang dipicu oleh melemahnya kemampuan finansial sejumlah korporasi pendiri.
"Kondisi dana pensiun BUMN sangat bervariasi karena ada pendirinya yang sudah dibubarkan atau sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu membayar kewajiban peserta yang jatuh tempo. Oleh karena itu, Danantara dan Kementerian BUMN akan membantu pengelolaan investasi dana pensiun di bawah naungan BUMN," ujar Ogi dalam jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan data OJK, terdapat sekitar 61 entitas Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) di lingkungan perusahaan pelat merah dengan total kelolaan aset mencapai sekitar Rp127 triliun.
Mayoritas entitas tersebut menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Kementerian BUMN sebelumnya mencatat sekitar 65 persen di antaranya mengalami defisit rasio kecukupan dana (RKD) dengan total kekurangan pendanaan mencapai Rp9,8 triliun.
Bahkan, beberapa dana pensiun BUMN sempat masuk dalam status pengawasan khusus OJK akibat ketidakmampuan pendiri dalam melunasi akumulasi kewajiban iurannya.