JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bertujuan meminimalkan konflik kepentingan. Dengan kepemilikan saham bursa yang tidak hanya dipegang oleh Anggota Bursa, pengawasan dan transparansi diharapkan dapat diperkuat untuk menciptakan pasar modal yang berintegritas dan transparan sesuai dengan standar bursa saham global.
"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektivitas pengambilan keputusan, serta meminimalkan conflict of interest (benturan kepentingan)," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Friderica mengatakan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur demutualisasi, Bank Indonesia, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, hingga Kementerian Keuangan dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun, OJK memastikan independensi bursa tetap menjadi prinsip yang akan dijaga.
"Hal ini penting agar Bursa Efek Indonesia semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan pasar modal, baik di tingkat regional maupun global," tambahnya.
Friderica menegaskan pelaksanaan demutualisasi tidak mengurangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas maupun kewenangan dalam mengatur Bursa Efek melalui berbagai instrumen aturan yang akan diterbitkan nantinya.