"Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa. Kami akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan penuh untuk memastikan pasar modal transparan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tambahnya.
Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi Bursa Efek. Aturan tersebut ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Setidaknya terdapat enam pokok aturan yang akan dituangkan dalam regulasi baru tersebut.
Enam pokok aturan tersebut meliputi perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa efek; pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan bursa efek; tata kelola lembaga bursa efek; pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis; pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, dan infrastruktur; serta mekanisme tarif bursa efek.
OJK memastikan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi tidak akan memengaruhi independensi bursa.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.