Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Pastikan Demutualisasi Tak Akan Ganggu Independensi Bursa

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |13:32 WIB
BEI Pastikan Demutualisasi Tak Akan Ganggu Independensi Bursa
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses demutualisasi Bursa tidak akan mengganggu independensi BEI. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan pengaturan lebih lanjut terkait demutualisasi akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI meyakini OJK akan memastikan prinsip independensi Bursa tetap terjaga dalam proses tersebut.

"Terkait dengan demutualisasi tentu sesuai dengan amanat undang-undang bahwa bursa efek harus tetap independen," tegas Jeffrey dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 yang digelar secara virtual pada Rabu (12/8/2026).

Lebih lanjut, ia mengatakan BEI masih menunggu peraturan OJK yang akan menjadi dasar pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme demutualisasi.

"Ini juga adalah mandat dari Undang-Undang P2SK, bahwa pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK. Kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut," ujarnya.

Terkait mekanisme demutualisasi, Jeffrey menyebut terdapat kemungkinan BEI menggunakan skema private placement maupun penawaran umum perdana saham (IPO). Namun, kedua mekanisme tersebut kemungkinan tidak dilakukan secara bersamaan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement