Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK dan BEI Buka Suara soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Melantai di Bursa

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |16:55 WIB
OJK dan BEI Buka Suara soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Melantai di Bursa
Dana Wakaf Masjid Istiqlal Melantai di Bursa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan soal rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal. OJK menegaskan bahwa rencana tersebut masih berupa wacana dan skema pengelolaannya masih perlu dipastikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, wakaf produktif pada prinsipnya dapat dikelola melalui investasi, termasuk dengan memanfaatkan instrumen pasar modal.

Sebetulnya ini masih berupa wacana di mana pengelolaan wakaf produktif ya akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana, investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal," kata Hasan saat dijumpai di acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, pemanfaatan instrumen investasi untuk mengelola wakaf produktif dapat memberikan manfaat dalam mengoptimalkan pertumbuhan dan pengelolaan dana wakaf.
"Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi yang optimal dari hal tersebut," imbuhnya.

Namun demikian, Hasan menekankan bahwa pengelolaan wakaf melalui pasar modal memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan instrumen wakaf dan aspek filantropi Islam. Oleh sebab itu, OJK masih menunggu bentuk skema yang akan diterapkan.

"Kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini," ucapnya.

Hasan menjelaskan, berbagai instrumen pasar modal maupun lembaga penunjang sebenarnya telah tersedia. Karena itu, apabila skema tersebut direalisasikan, pengelolaan dana tetap harus dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement