"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediary atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, bentuk persetujuan dan perizinannya sudah diatur, nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini," ujar Hasan.
Sementara itu, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa dana wakaf atau filantropi Islam yang dihimpun melalui aktivitas pasar modal syariah untuk Masjid Istiqlal nantinya akan dikelola secara profesional.
Dia menjelaskan, sebelumnya BEI menyampaikan bahwa terdapat aktivitas wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan investor melalui online trading syariah dan ditujukan kepada Masjid Istiqlal.
"Itu dikembalikan kepada manajer investasinya. Ya, jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi," ungkap Jeffrey.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.