JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan penghapusan batas minimum saham Rp50 berhasil membentuk harga saham sesungguhnya.
Hasan mengatakan, sejak kebijakan tersebut diterapkan, mekanisme pembentukan harga atau price discovery mechanism mulai berjalan sesuai dengan tujuan awal kebijakan. Hal ini terlihat dari banyaknya saham yang saat ini sudah bisa ditransaksikan di bawah harga Rp50.
"OJK dalam hal ini sejak awal mendorong dan mendukung penerapan kebijakan dimaksud. Setelah kita lihat sama-sama penerapannya dilakukan sejak 28 September 2026, kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi," ujar Hasan dalam RKDB Bulan September, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut dia, pembentukan harga saham kini lebih mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran dari investor. Kondisi tersebut terutama terlihat pada saham-saham yang sebelumnya berada di batas minimum Rp50.
Hasan menjelaskan, harga keseimbangan baru yang terbentuk memungkinkan saham diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar, sekaligus mencerminkan kondisi fundamental perusahaan tercatat.
"Kita dapat melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga Rp50 tersebut dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai," katanya.
Lebih lanjut, OJK melihat harga saham yang telah turun di bawah Rp50 tidak serta merta terus mengalami penurunan. Setelah mencapai harga keseimbangan baru, sejumlah saham mulai mengalami stabilisasi dan bahkan ada yang kembali mengalami kenaikan.
"Ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru, kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun, namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan," ujar Hasan.