Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Ditangani OJK, Denda Rp240,5 Miliar

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |21:07 WIB
124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Ditangani OJK, Denda Rp240,5 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani 124 kasus pelanggaran di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani 124 kasus pelanggaran di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026. Sebanyak 35 kasus telah selesai dan dikenakan sanksi, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Deputi Komisioner Pengawasan Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan dari total kasus yang ditangani tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp240,5 miliar terhadap pihak yang melanggar aturan.

"Pemeriksaan ini kita lakukan secara komprehensif, menyasar seluruh elemen pelaku industri, dari emiten, manajer investasi, profesi penunjang, kemudian perusahaan efek dan juga penyelenggara perdagangan karbon," ujarnya dalam acara puncak peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, dari total 124 kasus tersebut terdiri atas 27 kasus emiten dan perusahaan publik, satu kasus wakil perusahaan efek, dan paling banyak, yaitu 79 kasus transaksi efek. Penegakan hukum ini dinilai sebagai komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar sekaligus memberikan perlindungan bagi para investor di pasar modal.

"Sanksi ini kita berikan mencakup berbagai tingkat pelanggaran dan beragam ya, ada denda, ada peringatan atau perintah tertulis, kemudian ada pembekuan, kemudian pencabutan izin. Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp240,5 miliar," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement