JAKARTA - Pemerintah membuka peluang merevisi perlakuan pajak atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) pada produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Langkah ini diambil untuk mendorong likuiditas serta meningkatkan daya tarik transaksi ETF Emas di pasar modal domestik.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna membahas penyesuaian aturan perpajakan tersebut.
"Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," ujarnya di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).
Airlangga berharap penyesuaian insentif perpajakan ini mampu mendongkrak volume transaksi ETF Emas agar dapat bersaing dengan instrumen investasi lainnya di bursa.
"Sekarang ini harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa," ujar Airlangga.