Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Kaji Pembebasan PPh 22 dan PPN Transaksi ETF Emas

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |19:16 WIB
DJP Kaji Pembebasan PPh 22 dan PPN Transaksi ETF Emas
Pemerintah membuka peluang merevisi perlakuan pajak atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) pada produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa formulasi teknis perpajakan untuk ETF Emas pada dasarnya telah selesai dibahas di internal DJP. Saat ini, DJP tinggal menunggu penetapan dan koordinasi final bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Di teknis, di DJP udah final. Tetapi kan mesti koordinasi dengan SEF sama Pak Menteri Keuangan," kata Bimo.

Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan kajian teknis, skema perpajakan ETF Emas berpeluang disamakan dengan perlakuan pajak pada instrumen surat berharga, termasuk potensi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPh Pasal 22.

"Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22-nya sama PPN-nya. Cuman kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF sama lapor ke Pak Menteri Keuangan," ungkap Bimo.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement