Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Ditangani OJK, Denda Rp240,5 Miliar

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |21:07 WIB
124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Ditangani OJK, Denda Rp240,5 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani 124 kasus pelanggaran di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

Khoirul menegaskan komitmen OJK dalam melindungi investor dengan merespons berbagai aduan yang masuk terkait potensi pelanggaran yang terjadi di pasar modal. Hingga 7 Agustus, tercatat ada 10 pengaduan yang diterima dan seluruhnya tengah dalam proses penanganan.

Namun demikian, ia mengaku pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran dan pemrosesan pengaduan tidaklah cukup untuk menjaga integritas pasar modal. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sosialisasi dan edukasi kepada investor agar lebih cermat dalam melakukan transaksi.

"Kami lakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal, baik untuk produk konvensional maupun syariah. Termasuk yang menjadi kegiatan utama kami adalah sosialisasi dan edukasi terpadu pasar modal yang langsung menyasar berbagai daerah di Indonesia," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement