Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |10:17 WIB
OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi
OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini, izin usaha yang dicabut adalah BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.

Sebelum dilakukan pencabutan izin, OJK telah memberikan waktu bagi jajaran manajemen dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank. Namun, upaya penyehatan tersebut menemui jalan buntu, sehingga pada Maret 2025 BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).

"Pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BDP karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," ungkap Roni dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).

Kemudian, pada Desember 2025, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena permasalahan permodalan dan likuiditas tidak kunjung teratasi sesuai standar POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya, pada Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan resminya memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement