JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Bali.
Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
“Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kristrianti, Kamis (19/2/2026).
Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat "Tidak Sehat".
Kemudian, pada 16 Desember 2025, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena manajemen dan pemegang saham gagal melakukan perbaikan modal yang signifikan.
Terakhir, pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Kristrianti menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan bagi manajemen untuk melakukan pembenahan, namun hasilnya tidak memadai.
“Hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi,” jelasnya.