Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |10:17 WIB
OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi
OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Dengan dicabutnya izin usaha ini, seluruh fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi akan sepenuhnya ditangani oleh LPS sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK memastikan bahwa hak-hak nasabah akan tetap terlindungi selama simpanan tersebut memenuhi kriteria penjaminan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Roni.

Bagi nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas, informasi lebih lanjut mengenai proses klaim penjaminan simpanan dapat dipantau melalui kanal resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement