Dengan dicabutnya izin usaha ini, seluruh fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi akan sepenuhnya ditangani oleh LPS sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK memastikan bahwa hak-hak nasabah akan tetap terlindungi selama simpanan tersebut memenuhi kriteria penjaminan.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Roni.
Bagi nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas, informasi lebih lanjut mengenai proses klaim penjaminan simpanan dapat dipantau melalui kanal resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).