OJK memastikan bahwa hak-hak nasabah akan tetap terlindungi selama simpanan tersebut memenuhi kriteria penjaminan.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Roni.
Bagi nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas, informasi lebih lanjut mengenai proses klaim penjaminan simpanan dapat dipantau melalui kanal resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.