Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Beri Perpanjangan Waktu Free Float 15% jika Terkendala Daya Serap Pasar

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |18:11 WIB
OJK Beri Perpanjangan Waktu Free Float 15% jika Terkendala Daya Serap Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float 15 persen. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float 15 persen. Kebijakan ini dapat diberlakukan apabila emiten menghadapi kendala, seperti daya serap pasar yang masih lemah, sehingga belum memungkinkan perusahaan melakukan aksi korporasi untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham publik.

“Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi di sisi lain kita harus juga cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar kita,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026).

Hasan mengatakan kebijakan ini disiapkan agar implementasi aturan peningkatan free float tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar. Menurutnya, pendekatan regulator akan bersifat adaptif dan berbasis evaluasi berkala.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan I-A terbaru yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia, mekanisme evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).

Dari sisi emiten, Asosiasi Emiten Indonesia akan dilibatkan untuk menyampaikan masukan terkait kesiapan perusahaan dalam memenuhi ketentuan free float. Sementara dari sisi demand, partisipasi juga melibatkan pelaku industri seperti perusahaan efek yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia serta para manajer investasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement