JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam pembahasan yang alot. Diskusi yang melibatkan pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan DPR RI itu belum mencapai kesepakatan, sehingga keputusan kemungkinan ditunda hingga masa persidangan berikutnya.
"Itu masih didiskusikan di DPR antara pemerintah, BI, OJK, LPS, dan DPR. Kayaknya ditunda sampai masa sidang berikutnya," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).
Isu penghapusan pungutan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meski menjadi mandat untuk penguatan sektor jasa keuangan, Menkeu mengakui posisi masing-masing pihak dalam diskusi masih sangat dinamis dan kerap berubah.
"P2SK yang berubah, diubah untuk mengatur itu. Kita nggak tahu. Masih didiskusikan hasilnya seperti apa. Masih maju-mundur, berubah-ubah posisinya," pungkas Purbaya.
Rencana penghapusan atau penyesuaian pungutan OJK menjadi salah satu poin krusial pasca-pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selama ini, operasional OJK didanai melalui pungutan dari lembaga jasa keuangan (perbankan, pasar modal, dan IKNB). Industri sering mengeluhkan beban ini, terutama pelaku usaha skala kecil, yang merasa iuran tersebut menambah biaya operasional di tengah tekanan ekonomi.