Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam pembahasan. (Foto: Okezone.com/IMG)
Dalam UU P2SK, terdapat aspirasi untuk mengubah skema pendanaan OJK agar bersumber dari APBN secara penuh. Tujuannya adalah memperkuat independensi OJK dalam melakukan pengawasan tanpa ketergantungan langsung pada iuran industri yang diawasinya.
Proses transisi dari skema mandiri (pungutan) ke skema APBN memerlukan penyesuaian ruang fiskal yang besar. Kementerian Keuangan harus menghitung secara cermat kemampuan negara untuk membiayai operasional pengawasan sektor keuangan yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.