JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat yang sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online (pinjol) atau fenomena gagal bayar (galbay) akan kesulitan mendapatkan pembiayaan di kemudian hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa peminjam (borrower) pada layanan fintech lending yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran tetap harus melunasi pinjamannya, meskipun berupaya menghindar dengan mengganti nomor telepon, berpindah alamat, hingga menghapus aplikasi.
“Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya. Riwayat pembiayaan juga tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pencatatan dalam SLIK akan berdampak langsung terhadap akses pembiayaan di masa depan. Peminjam dengan riwayat buruk berpotensi kesulitan memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Selain itu, Agusman menegaskan bahwa kewajiban pembayaran akan terus berjalan sesuai perjanjian, termasuk bunga atau manfaat ekonomi serta denda keterlambatan. Artinya, meskipun borrower tidak aktif atau menghilang, akumulasi kewajiban tetap bertambah.