Namun demikian, OJK memastikan adanya batasan dalam pengenaan denda sebagai bentuk perlindungan konsumen. Total denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan awal.
“Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran, termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan, tetap berjalan sesuai perjanjian. Namun demikian, total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan, sebagai bentuk perlindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat,” pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.