Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Cabut Izin 2 BPR, Ada Indikasi Terlibat Politik

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |09:55 WIB
LPS Cabut Izin 2 BPR, Ada Indikasi Terlibat Politik
LPS Cabut Izin 2 BPR, Ada Indikasi Terlibat Politik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu BPR terindikasi terlibat dalam aktivitas politik.

"Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya," ujar Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).

BPR pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan, pada tanggal 17 April 2025. Dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan uang klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen.

"Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar atau 70 persen dari penjaminan sebesar Rp39 miliar," ungkap Purbaya.

BPR kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang, yang izin usahanya dicabut pada 24 Juli 2025. Purbaya menyampaikan bahwa karena pencabutan ini baru saja dilakukan, pembayaran tahap pertama uang penjaminan akan dilakukan dalam minggu ini. Tercatat, jumlah pinjaman BPR ini di neraca mencapai sekitar Rp30 miliar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement