JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan masyarakat di perbankan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Kamis (28/5/2026), sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri perbankan nasional di tengah dinamika pasar keuangan global.
Melalui keputusan tersebut, besaran TBP dipatok tetap di level 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Struktur tarif penjaminan ini dinyatakan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat,” tulis Dewan Komisioner LPS dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Kebijakan menahan TBP ini juga disokong oleh performa fungsi intermediasi perbankan domestik yang tetap solid. Data per April 2026 menunjukkan arus penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mampu tumbuh agresif sebesar 11,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), di mana pertumbuhan DPK berbasis Rupiah melaju lebih kencang daripada DPK valas.
Di lini pembiayaan, penyaluran kredit juga mencatatkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 9,98 persen (yoy).