Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 3,5 Persen di Januari 2026

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2026 |19:46 WIB
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 3,5 Persen di Januari 2026
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 3,5 Persen di Januari 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.

Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga tidak berubah pada level 2,00 persen dan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga tetap 6,00 persen.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba mengatakan, tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.

"Maka Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta simpanan valas di Bank Umum,” kata Purba saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (22/1/2026).

Purba menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement