Aturan Rapid Test Antigen di Transportasi Selama Libur Nataru, Ini Rinciannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 19:20 WIB
Penumpang Wajib Tunjukan Surat Rapid Antigen. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain itu, dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukanx

“Ada (pengetesan rapid anti gen) tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyebrangan juga akan kita laksanakan dengan skema random sampling,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Okezone, Senin (21/12/2020).

Sedangkan untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya