Selain itu, dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukanx
“Ada (pengetesan rapid anti gen) tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyebrangan juga akan kita laksanakan dengan skema random sampling,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Okezone, Senin (21/12/2020).
Sedangkan untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
(Feby Novalius)