Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru PNS, 28-30 Desember Wajib Masuk Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 10:47 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan agar pada tanggal 28 hingga 30 Desember untuk masuk kerja. Hal ini mengikuti keputusan pemerintah terkait pemangkasan cuti bersama akhir tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengikuti keputusan pemerintah. Di mana pada tanggal 28 hingga 30 Desember, ASN akan bekerja seperti biasa.

“Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut. Benar tetap kerja seperti biasa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Perhatian! PNS Wajib Masuk Kerja di 28-30 Desember 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PanRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemangkasan libur akhir tahun ini juga dilakukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun.

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.

Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.

“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya