Namun, kata Franky masih ada beberapa RPP yang tidak sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja. Bahkan, kata dia ada beberapa RPP yang tidak menjelaskan secara lengkap.
"UU Cipta Kerja terkait RPP kemudahan perlindungan pemberdayaan UMKM ada yang terkait usaha kecil dan mikro," jelasnya.
Adapun seluruh RPP dan RPerpres ditargetkan rampung sebelum 1 Faburari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
(Dani Jumadil Akhir)