WNA Dilarang Masuk RI, Turkish Airlines Gagal Terbang ke Bali

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 18:07 WIB
WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021. (Foto: Okezone.com/AP II)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya varian baru dari virus corona (covid-19). Keputusan tersebut berlaku selama dua pekan terhitung sejak 1 Januari 2021.

Akibat kebijakan tersebut, ada beberapa maskapai asing yang terpaksa harus batal untuk terbang langsung ke tanah air. Salah satunya adalah maskapai asing Turkish Airlines yang harus gagal untuk melayani penerbangan langsung secara reguler ke Bali.

Baca Juga: Meski Wajib Rapid Antigen, Masyarakat Masih Banyak Liburan Naik Pesawat

Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, beberapa waktu ini pihaknya mendapatkan permintaan dari maskapai asing termasuk Turkish Airlines untuk melayani penerbangan langsung ke Bali. Namun hal tersebut harus terhalang dengan regulasi terkait pelarangan WNA untuk masuk ke Indonesia.

Selain Turkish Airlines, ada beberapa maskapai asing lainnya juga yang coba menghubungi. Hanya saja Faik tidak menyebutkan secara rinci terkait maskapai mana saja yang berminat untuk terbang reguler langsung ke Bali.

Baca Juga: Maskapai Ini Prediksi Covid-19 Masih Ganggu Penerbangan hingga 2021

"Ada request dari Turkish Airlines mereka ada keinginan melakukan penerbangan dari Turki ke Bali. Ada juga beberapa maskapai asing lainnya," ujarnya dalam konferensi virtual, Rabu (30/12/2020).

Faik menambahkan, sulit bagi pihaknya untuk memprediksi kapan penerbangan luar negeri akan kembali dibuka. Karena pihaknya juga akan mengikuti keputusan pemerintah sambil memperhatikan perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia.

"Jadi sulit bagi kami prediksi kapan bisa segera dibuka (penerbangan internasional) karena ini akan tergantung pada kondisi perkembangan pandemi," jelas Faik.

Faik sendiri mengatakan, saat ini pihaknya tidak melayani penerbangan internasional mengikuti keputusan pemerintah. Terkecuali beberapa penerbangan khusus seperti untuk pekerja migran hingga para pejabat setingkat Menteri yang akan melakukan kunjungan kerja.

"Bandara Angkasa Pura tidak ada penerbangan Internasional kecuali khusus melayani pekerja migran. Kalau orang tidak ada penerbangan yang bersifat reguler. Sejalan dengan Permenkumham nomor 15 dan sejalan dengan Kementerian Perhubungan yang melarang sementara WNA masuk Indonesia, ini akan sangat bergantung kebijakan pemerintah," jelas Faik.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya