Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maskapai Diperbolehkan Transaksi Pakai Dolar AS Imbas Rupiah Anjlok ke Rp18.100

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |19:05 WIB
Maskapai Diperbolehkan Transaksi Pakai Dolar AS Imbas Rupiah Anjlok ke Rp18.100
Maskapai Diperbolehkan Transaksi Pakai Dolar AS Imbas Rupiah Anjlok ke Rp18.100 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik keputusan Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran untuk perusahaan maskapai melakukan transaksi menggunakan dolar AS di tengah pelemahan Rupiah saat ini. Tercatat, Rupiah kembali anjlok ke level Rp18.100 per dolar AS

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan, kebijakan pengecualian sektor industri yang boleh melakukan transaksi menggunakan dolar seharusnya selesai pada tahun 2026. Namun BI masih memberikan masa transisi 1 tahun hingga 2027 untuk maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight).

"Kita sudah dapat surat dari BI (Bank Indonesia), artinya penerbangan tidak berjadwal ini mendapat persetujuan dari BI pengecualian sebagai sektor industri yang dikecualikan untuk menggunakan mata uang asing," ujarnya saat ditemui usai agenda Rapat Umum Anggota (RUA) INACA 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu instrumen bagi maskapai untuk menyikapi pelemahan nilai tukar, sehingga diharapkan pendapatan maskapai yang berbentuk mata uang asing tidak tergerus oleh pelemahan nilai tukar.

Sebelumnya Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun BI memberikan pengecualian dalam bentuk penundaan kewajiban penggunaan rupiah bagi pelaku usaha, termasuk di angkutan udara niaga tidak berjadwal. Pengecualian tersebut diberikan pada tahun 2016, dan jatuh tempo pada 30 Juni 2026.

Meski jatuh tempo pada tahun ini, BI memberikan kelonggaran bagi maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) untuk tetap melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, termasuk dolar AS hingga 30 Juni 2027.

Keputusan itu tertuang dalam surat Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai tanggapan atas permohonan perpanjangan penundaan implementasi kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi jasa sewa angkutan udara (charter flight) pada tanggal 29 Juni 2026.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement