Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maskapai Diperbolehkan Transaksi Pakai Dolar AS Imbas Rupiah Anjlok ke Rp18.100

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |19:05 WIB
Maskapai Diperbolehkan Transaksi Pakai Dolar AS Imbas Rupiah Anjlok ke Rp18.100
Maskapai Diperbolehkan Transaksi Pakai Dolar AS Imbas Rupiah Anjlok ke Rp18.100 (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara untuk maskapai berjadwal, INACA mengatakan salah satu cara untuk menyikapi pelemahan nilai tukar adalah dengan merevisi tarif batas bawah/tarif batas atas (TBB/TBA). Sebab TBA yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini, baik dari segi inflasi, nilai tukar, daya beli, dan sebagainya.

Menurut Denon, kebijakan fleksibilitas pengaturan fuel surcharge (FS) yang diberikan regulator hanya mitigasi kenaikan harga avtur saja. Sehingga belum menjadi kebijakan yang mampu menyikapi pelemahan nilai tukar.

"Kalau menghadapi fluktuasi mata uang asing terhadap maskapai berjadwal, sebetulnya ya TBA dibuka. Artinya diserahkan kepada mekanisme pasar. Karena FS kan hanya merespons harga avtur saja, nah kalau TBA ini otomatis yang FS-nya sudah tercover," tambahnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement