5. Makan minum di tempat maksimal 25%. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur
(Dani Jumadil Akhir)